A. Pengertian Komite
Sekolah dan Dewan Pendidikan
Secara resmi konsep Komite
Sekolah mulai digulirkan sejak 2 April 2002. Keberadaan Komite Sekolah bersama
Dewan Pendidikan secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.
Berdasarkan
Keputusan Mendiknas tersebut, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan
prasekolah, jalur sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Dewan Pendidikan adalah badan yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
B. Tujuan Komite
Sekolah dan Dewan Pendidikan
Secara substansial, tujuan
komite sekolah dan dewan pendidikan adalah sama, yaitu:
1. Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsai masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan
2. Meningkatkan
tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan
3. Menciptakan suasana
dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
C. Peran dan Fungsi Komite Sekolah
1. Fungsi-fungsi Komite
Sekolah
a. Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu;
b. Melakukan upaya
kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri)
dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
c.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
d.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada
satuan pendidikan mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan; 2) Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), 3) kriteria kinerja satuan
pendidikan; 4) kriteria tenaga pendidikan; 5) kriteria fasilitas pendidikan, dan
6) hal-hal yang terkait dengan pendidikan;
e.
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam
pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
g.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
2.
Peran Komite Sekolah
a.
Advisory agency
(pemberi pertimbangan) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di
satuan pendidikan;
b.
Supporting agency
(pendukung) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
c.
Controlling agency (Pengontrol)
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
d. Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar