Translate

Kamis, 29 September 2011

Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan


A.   Pengertian Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan

Secara resmi konsep Komite Sekolah mulai digulirkan sejak 2 April 2002. Keberadaan Komite Sekolah bersama Dewan Pendidikan secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.

Berdasarkan Keputusan Mendiknas tersebut, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.

B.   Tujuan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan

Secara substansial, tujuan komite sekolah dan dewan pendidikan adalah sama, yaitu:
1.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsai masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan
2.    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
3.    Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

C.   Peran dan Fungsi Komite Sekolah
1.   Fungsi-fungsi Komite Sekolah
a.     Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
b.     Melakukan upaya kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
c.     Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
d.     Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: 1) kebijakan dan program pendidikan; 2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), 3) kriteria kinerja satuan pendidikan; 4) kriteria tenaga pendidikan; 5) kriteria fasilitas pendidikan, dan 6) hal-hal yang terkait dengan pendidikan;
e.     Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
f.      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
g.     Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

2.   Peran Komite Sekolah
a.   Advisory agency (pemberi pertimbangan) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
b.   Supporting agency (pendukung) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
c.    Controlling agency (Pengontrol) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan; 
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger