1. Donor anggota tubuh yang bisa pulih kembali
Diantara anggota tubuh yang bila diambil, bisa pulih kembali adalah darah, yang selanjutnya lebih dikenal dengan donor darah. Donor darah dikenal pertama kali di Perancis pada tahun 1667 M, pada waktu itu darah diambil dari seekor hewan dan dipindahkan kepada pasien yang sedang sakit, yang berakibat kepada kematian pasien. Kemudian dilakukan percobaan sekali lagi di Inggris, tetapi kali ini diambilkan dari darah manusia ke manusia lainnya yaitu pada tahun 1918 M, dan akhirnya berhasil.
Donor darah ini dilakukan oleh dokter, manakala pasien kekurangan atau kehabisan darah seperti ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebakaran pada anggota tubuh, akibat persalinan setelah melahirkan anak, masalah pada ginjal yang menyebabkan gagal ginjal, atau kanker darah dan lain-lainnya.
Dari situ bisa disimpulkan bahwa donor darah hukumnya boleh selama hal itu sangat darurat dan dibutuhkan. ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 939 ) Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
1/ Firman Allah swt :
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )
Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, maka dalam hal ini, para pendonor darah dan dokter yang menangani pasien adalah orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah swt, karena memelihara kehidupan seorang pasien, atau menjadi sebab hidupnya pasien dengan ijin Allah swt.
2/ Firman Allah swt :
" Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " ) Qs Al Baqarah : 172 )
Ayat di atas menunjukkan diangkatnya dosa bagi orang yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat, donor darah adalah termasuk di dalamnya.
Dibolehkannya donor darah kepada seseorang harus memenuhi empat syarat :
1/ Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
2/ Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah.
3/ Darah tersebut tidak membahayakan pasien.
4/ Pasien mengambil darah secukupnya. Ini sesuai dengan Kaidah Fiqh yang berbunyi : " Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut ala kadarnya " . ( As Suyuti, Al- Asybah wa An Nadhoir , hal 84 )
5/ Pasien mendapatkan donor darah secara gratis. Jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist bahwasanya Rosulullah saw melarang seseorang untuk menjual darah. ( Shohih Bukhari Juz II, hal 8 )
Berkata Imam Nawawi : " Sebagaimana diharamkan untuk mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah( kepada sesuatu yang haram ), jika dalam keadaan darurat " ( Raudhoh At Tholibin, Juz V, hal : 194-195 ) . Ini sesuai dengan permasalahan membeli darah karena darurat.
Di sana ada pertanyaan lain : Bagaimana hukum donor darah yang disimpan di bank-bank khusus, untuk dipakai dalam peristiwa - peristiwa yang mendadak ?
Jawabannya adalah boleh, karena maslahatnya lebih besar daripada madharatnya.
2. Donor anggota tubuh yang bisa menyebabkan kematian.
" dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " ( Qs Al Baqarah : 195 )
Juga dengan firman Allah swt :
Organ-organ tubuh manusia ada yang tunggal dan ada yang ganda ( berpasangan ). Adapun yang tunggal, diantaranya adalah : mulut, pankreas, buah pelir dan lainnya. Ataupun yang aslinya ganda ( berpasangan ) , karena salah satu sudah rusak atau tidak berfungsi sehingga menjadi tunggal, seperti : mata yang tinggal satu. Mendonorkan organ-organ seperti ini hukumnya haram, walaupun hal itu kadang tidak menyebabkan kematian. Karena, kemaslahatan yang ingin dicapai oleh pasien tidak kalah besarnya dengan kemaslahatan yang ingin dicapai pendonor. Bedanya jika organ tubuh tadi tidak didonorkan, maka maslahatnya akan lebih banyak, dibanding kalau dia mendonorkan kepada orang lain.
Akan tetapi perlu di catat, bahwa di sana ada organ tubuh tunggal yang jika diambil tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi pasien, yaitu rahim. Maka donor rahim hukumnya boleh, tetapi harus terpenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya adalah ;
- Indung telur pasien masih bisa berfungsi seingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.
- Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.
- Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.
1/ Jika donor salah satu organ tubuh tersebut tidak membahayakan pendonor dan kemungkinan besar donor tersebut bisa menyelamatkan pasien, maka hukumnya boleh, seperti seseorang yang mendonorkan salah satu ginjalnya. Alasannya, bahwa seseorang masih bisa hidup, bahkan bisa beraktifitas sehari-hari sebagaimana biasanya hanya menggunakan satu ginjal saja. Hanya saja pemindahan ginjal dari pendonor ke pasien tersebut jangan sampai membahayakan pendonor itu sendiri.
Berkata Syekh Bin Baz – rahimaullahu - Mufti Saudi Arabia ( Fatawa Kibar Ulama Ummah, hal. 941) : " Tidak apa-apa mendonorkan ginjal, jika memang sangat dibutuhkan, karena para dokter telah menyatakan bahwa hal tersebut tidak berbahaya baginya, dan dalam sisi lain, bisa bermanfaat bagi pasien yang membutuhkannya. Pendonornya Insya Allah akan mendapatkan pahala dari Allah swt, karena perbuatan ini termasuk berbuatan baik dan menolong orang lain agar terselamatkan jiwanya, Sebagaimana firman Allah :
" dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik " ( Qs Al Baqarah : 192 )
Dan Rosulullah saw sendiri bersabda :
" Dan Allah akan selalu membantu hamba-Nya selama hamba tersebut membantu saudaranya " ) HR Muslim no 2699 ) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar