Translate

Senin, 17 Januari 2011

Perbedaan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Perjanjian

Memorandum of Understanding atau disebut juga nota kesepahaman merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan bisnis dan hukum. Banyak orang, perusahaan atau para pelaku bisnis, memakai istilah itu untuk aktivitas bisnisnya. Akan tetapi seringkali istilah tersebut menimbulkan kerancuan. Orang banyak merasa rancu untuk membedakan antara pengertian Memorandum of Understanding (MOU) dengan sebuah perjanjian.

Sejauh mana perbedaan Memorandum of Understanding (MoU) lebih menunjuk kepada bentuk kesamaan pandangan bagi para pihak pembuatnya. Kesamaan pandangan bagi para pihak dan kesamaan kehendak yang kemudian di wujudkan dalam bentuk tertulis. Adanya kesepahaman itu bisa menimbulkan akibat bisnis bagi para pihak tergantung sejauh mana para pihak saling bersepaham, namun belum mempunyai akibat hukum. MoU ibarat ikatan pertunangan diantara dua orang yang dapat diputus oleh salah satu pihak dan bila pertunangan itu diputus atau tidak diwujudkan dalam tali perkawinan, tidak membawa konsekuensi hukum apapun. Berbeda halnya dengan Perjanjian yang ibarat perkawinan tidak dapat diputus begitu saja tanpa adanya putusan hukum dimana pemutusan itu menimbulkan akibat hukum terhadap anak dan harta.

Dalam MoU, kesepahaman para pihak yang tertuang dalam bentuk tertulis dimaksudkan sebagai pertemuan keinginan antara pihak yang membuatnya. Sedangkan akibat dari Memorandum of Understanding apakah ada dan mengikat kepada para pihak, sangat tergantung dari kesepakatan awal pada saat pembuatan dari Memorandum of Understanding tersebut. Ikatan yang muncul dalam MoU adalah ikatan moral yang berlandaskan etika bisnis, sedangkan ikatan dalam perjanjian merupakan ikatan hukum yang berlandaskan pada aturan hukum dan pada kesepakatan para pihak yang dipersamakan dengan hukum.

Sebagai ikatan hukum pengertian perjanjian atau agreement merupakan pertemuan keinginan (kesepakatan yang dicapai) oleh para pihak yang memberikan konsekuensi hukum yang mengikat kepada para pihak, untuk melaksanakan poin-poin kesepakatan dan apabila salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi, maka pihak yang wanprestasi tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Sedangkan pada MoU tidak ada kewajiban yang demikian.
Dalam praktek sering terjadi judul yang digunakan Memorandum of Understanding, namun isinya merupakan perjanjian yang sudah mengikat para pihak sehubungan dengan isi perjanjian tersebut.

Selain istilah MOU ada juga istilah Letter of Intent (LoI) yang sering juga disebut memorandum of intent secara teori dimaksudkan sebagai kesepakatan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat. Dengan kalimat lain, letter of intent ini sering diberikan sebagai langkah awal untuk memulai negosiasi untuk menuju kepada pembentukan Perjanjian.

Istilah lain adalah Letter of Comfort yang merupakan surat atau dokumen yang berisikan pernyataan sikap mendukung ataupun bentuk penilaian positif dari seseorang terhadap seseorang lainnya, yang diberikan kepada pihak lain yang membutuhkannya dengan tujuan agar dukungan atau rekomendasi tersebut dapat semakin menambah keyakinan bagi pihak penerima tersebut untuk memutuskan apakah akan meneruskan atau menghentikan hubungan hukum, baik misalnya dalam pemberian fasilitas kredit.
Dari uraian tersebut di atas dapat kita lihat bahwa, keinginan para pihak untuk menentukan apakah ikatan tertulis tersebut akan merupakan perjanjian yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat atau hanya merupakan kesepahaman yang mempunyai konsekuensi pertanggungjawaban secara moral, sangat tergantung kepada para pihak yang membuat ikatan tersebut. Jadi ada tidaknya akibat hukum pada suatu ikatan yang dibuat sangat tergantung pada kesepakatan para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger