Hubungan seks dalam suatu ikatan pernikahan merupakan suatu aktivitas seksual yang melibatkan dua pihak, yaitu suami dan istri. Hal ini mengandung arti bahwa masing-masing suami-istri harus sama-sama menikmatinya atau merasakan kenikmatan ketika melakukannya. Sehingga, tidak sepatutnya seorang suami hanya memikirkan kenikmatan dirinya sendiri, tanpa memperhatikan bahwa istripun menginginkan kenikmatan yang sama. Allah swt berfiman dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 187:
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagi suami dan kalian (suami) adalah pakaian bagi mereka”.
Jika kita melihat konteks ayat tersebut, dan juga konsep mu’asyarah bil ma’ruf yang mengandung arti kebaikan bagi semua pihak (suami-istri), maka tentunya dalam melakukan hubungan seks juga harus dalam lingkup konsep tersebut. Artinya, bagaimanapun untuk menikmati hubungan seks, di antara suami-istri tidak terjadi pemaksaan yang merugikan salah satu pihak. Begitu juga dengan ayat tersebut, mengandung arti kesetaraan antara suami istri. Syarat agar masing-masing pihak menikmati hubungan seks, maka keduanya harus sama-sama sehat, baik itu secara fisik, mental maupun sosial (situasi dan kondisi).
Hubungan seks sehat menurut Islam adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan (bukan perzinahan), dan dengan cara-cara yang halal (antar penis dan vagina) yang bisa mendatangkan kasih sayang dan kebahagiaan bagi keduanya.
Menurut konsep Islam, hubungan seks bukan hanya sekedar ajang pelampiasan hawa nafsu, tetapi merupakan bagian mu’asyarah yang prinsipnya berlandaskan pada mawaddah dan rahmah. Karena itu mu’asyarah-nya harus bil ma’ruf yakni: kenikmatan yang dihasilkan harus dirasakan bersama-sama (bukan sepihak, yang mengecewakan bahkan menyakitkan pihak lain). Jadi suami harus menggauli istrinya dengan cara yang baik dan menyenangkan, sebagaimana hadits Rasulullah saw: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik terhadap keluarganya, dan saya adalah orang yang paling baik pada keluargaku, tidaklah menghormati pada wanita kecuali orang yang mulia dan tidaklah menghinakannya kecuali orang yang tercela.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar