Translate

Kamis, 14 Oktober 2010

Runag Lingkup Administrasi Sarana dan Prasarana

1. Perencanan Pengadaan (Planning Programming)
Adalah pengetrapan secara sistematik dari pada pengetahuan yang tepat guna mengontrol dan menentukan arah kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan dua fungsi pokok perencanaan yaitu:
• mengontrol setiap langkah kegiatan pekerjaan.
• Bila terjadi kendala atau hambatan maka rencana yang telah ditetapkan dapat digunakan untuk member arah perubahan seperlunya.
Lima proporsi dalam perencanan pendidikan yaitu:
a. Harus mengguanakan pandangan jangka panjang.
b. Harus bersifat komprehensif.
c. Harus merupakan bagian dari perencanaan masyarakat.
d. Harus merupakan bagian integral dari manajemen pendidikan.
e. Harus memperhatikan perkembangan kualitatif dan kuantutatif serta menjadikan pendidikan lebih relevan efektif efisien.

2. Prakualifikasi Rekanan
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melaui pembelian dilakukan dengan system lelang yang diikuti oleh para rekanan untuk menghindari berbagai kemuingkinan yang tidak diinginkan. Rekanan yang mengikuti tender adalah rekanan yang bonafite atau terpercaya saja (mengetahuinya dengan melakukan kegiatan prakualifikasi).
Langkah kegiatan prakualifikasi:
a) Persiapan.
b) Pelaksanaan
• Pemeriksaan dan penelitian terhadap calon rekanan secara administrative dan teknis.
• Menetapkan dan mengumumkan hasil prakualifikasi serta member sertifikat/tanda halus.
• Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan prakualifikasi kepada DEPDIKBUD.

3. Pengadaan Barang
Pengadanan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan sedmua keperluan barang/jasa /benda bagi keperluan pelaksanaan tugas.
a) Pengadaan Tanah, dapat dilakukan dengan membeli, menerima hibah, menerima hak pakai atau menukar.
b) Pengadaan Bangunan, dapat dilaksanakan dengan membangun atau mendirikan banguan baru, membeli, menyewa atau menerima hibah/menukar.
c) Pengadaan Perbot, dapat dilakuakn dengan membeli, membuat sendiri atau menerima hibah.
d) Pengadaan Kendaraan/Alat Transportasi, sejauh ini pengadaan kendaraan untuk sekolah telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
e) Pengadaan Sarana Pendidikan, Alat Kantor, Alat Tulis Kantor (ATK). Untuk jumlah yang besar dapat dilakukan lelang dengan rekanan. Kekurangan ATK dalam jumlah kecil dapat dilakukan dengan dibeli melalui dana taktis. Pengadaan buku atau benda grafis lainnya dapat diadakan dengan membuat sendiri, bantuan, atau hibah.

4. Penyimpanan
Penyimpanan yaitu menampung hasil pengadaan barang demi keamanan baik yang belum atau akan didistribusikan. Kegiatan penyimpanan meliputi menerima barang, menyimpan barang, dan mengeluarkan/mendistribusikan barang.

5. Inventarisasi
Merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang/bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku. Inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang milik Negara (atau swasta). Inventarisasi juga memberikan input yang sangat berharga dan berguna bagi efektifitas pengelolaan sarana dan prasarana.

6. Penyaluran
Merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab dari instansi/pemegang yang satu pada yang lain. Dalam lingkungan sekolah atau fakultas kegiatan penyaluran dapat berwujud pendistribusian atau kegiatan membagi/mengeluarkan barang sesuai kebutuhan guru/dosen/seksi bagian dalam instansi/sekolah/fakultas tersebut untuk keperluan KBM serta perkantoran.

7. Pemeliharaan
Agar setiap barang yang kita miliki dapat berfungsi dan digunakan secara lancar tanpa banyak menimbulkan hambatan/gangguan maka barang tersebut harus dirawat secara baik dan continue untuk menghindarkan adanya unsure pengganggu/perusak. Kegiatan rutin ini diusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan berfungsi baik pula disebut pemeliharaan/perawatan (service).

8. Rehabilitasi
Merupakan kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam atau penggantian suku cadang agar barag tersebut dapat dipergunakan lagi sehingga punya daya yang lebih lama.

9. Penghapusan
Bila besarnya biaya rehab suatu barang inventaris telah tidak sesuai dengan daya pakainya, artinya bila biaya rehab terlalu besar sedang daya pakainya terlalu singkat maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi dan disingkirkan/dikeluarkan dari daftar inventaris Negara berdasar peraturan UU yang berlaku. Pelaksaan penghapusan dilakukan oleh panitia penelitian/penghapusan barang inventaris dengan keputusan unit utama masing-masing mewakili unsure keuangan, perlengkapan, dan bidang teknis. Panitia tersebut bertugas meneliti, menilai barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan, sampai melelang atau memusnahkan barang tersebut.

10. Pengendalian
Seluruh kegiatan diatas tidak dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa kendali, artinya setiap kegiatan akan tidak lepas dari monitoring setiap saat oleh pimpinan organisasi serta senantiasa diperhatikan kerjasama satu dengan yang lainnya. Sebab bagaimanapun seluruh kegiatan pengelolaan tersebut harus selalu kompak, serempak, dan terpadu.

8 komentar:

  1. terima kasih udah memberitahukan yagn saya cari dan informasinya sangat jelas

    BalasHapus
  2. Terimakasih.. sangat membantu dan penjelasannya singkat juga mudah di pahami

    BalasHapus
  3. Pengelompokkan ruang lingkup adm. Sarana dan prasarana maksudnya apa yaa kak?????

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Sangat terbantu dan jelas untuk dibaca dan di pahami

    BalasHapus
  6. trimakasih sangat membantu saya

    BalasHapus

Powered By Blogger